Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan dan sekaligus diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai. Pengumuman pembentukan PPKI ini dilakukan secara resmi oleh Permerintah Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang.

Untuk keperluan pembentukan PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat ke Vietnam menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Pada pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.

Setelah kembali ke tanah air, pada tanggal 14 Agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin sebagai hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan.
Sebagai bukti bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia atas dasar kehendak sendiri, anggota PPKI ditambah 6 orang (sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 orang) tanpa persetujuan Jepang dan semuanya berasal dari bangsa Indonesia.
Kekalahan Jepang terhadap sekutu dalam Perang Dunia II pada tanggal 14 Agustus 1945, memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan sekaligus memperoleh kemerdekaan atas prakarsa sendiri. Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Sidang I PPKI

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
  1. Mengesahkan dan Menetapkan UUD 1945;
  2. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Sidang II PPKI

Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang kedua dengan agenda membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara. Pada masa ini Indonesia dibagi menjadi 8 propinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.

Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Tanggal 22 Agustus 1945 PPKI kembali mengadakan sidang dengan menghasilkan keputusan membentuk Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat. PPKI sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia. Sampai akhirnya PPKI dapat meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan bagi negara Indonesia yang baru berdiri.

Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara yang resmi (yuridis konstitusional) adalah rumusan yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan;
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan keputusan yang bersifat final. Keputusan final tersebut memiliki arti bahwa Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila Sebagai Konsensus atau Kesepakatan

Konsensus Pancasila sebagai dasar negara kedudukannya telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar negara yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Hal ini dilandasi karena Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa atau dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dapat kita jumpai dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian kata ”…dengan berdasar kepada…” secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara.

Meski tidak tercantum secara eksplisit kata ”Pancasila” di dalam Pembukaan UUD 1945, namun anak kalimat ”…dengan berdasar kepada…” memiliki makna dasar Negara. Hal ini merujuk pada penafsiran historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI, bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. (Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2004 :111).
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Ditetapkan melalui sidang PPKI, Pancasila menjadi konsensus nasional dari semua golongan rakyat Indonesia yang diwakili oleh anggota PPKI dan sepakat untuk membentuk sebuah bangsa.
Dasar negara Pancasila merupakan ikatan yang membentuk negara Indonesia berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dilakukan juga melalui proses pengambilan keputusan bersama secara demokratris berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan menjunjung komitmen persatuan Indonesia, berperilaku yang berkemanusiaan yang adil dan beradab yang semuanya berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibentuk oleh semangat konsensus para pendiri negara merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara Indonesia.
Setiap warga negara harus memiliki kesetiaan kepada dasar negara Pancasila dalam bentuk sikap dan perilaku nyata kehidupan sehari-hari sebagai wujud tanggung jawab menghayati dan mengamalkannya.
Menerima serta melaksanakan tanggung jawab untuk mempertahankan dasar negara Pancasila adalah tanda kesadaran sekaligus rasa cinta tanah air kita sebagai warga negara terhadap bangsa dan negara Indonesia.

Sebagai bukti mengikuti pembelajaran virtual PPKn MTsN 1 Tegal hari ini, silahkan mengisi presensi melalui formulir yang tersemat di bawah ini:

Terima kasih atas partisipasinya. Semoga kesehatan dan keberkahan senantiasa bersama kita...
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top