Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata dasar berarti alas, pondasi, dan pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan). Jika dihubungkan dengan negara, kata dasar dipahami sebagai pedoman dalam pengaturan kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian, dasar negara yang menjadi landasan hidup bernegara harus dimiliki oleh setiap negara. Tanpa dasar negara, suatu negara tidak akan memiliki arah dan tujuan yang jelas.
Pada kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari kitab Tri Pitaka, juga disebutkan lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu:
Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), meliputi hal-hal sebagai berikut:
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno saat Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.
Adapun fungsi dan peranan Pancasila lebih detil dapat dijabarkan sebagai berikut:
Terima kasih atas partisipasinya dalam pembelajaran daring PPKn Kelas 8 Semester Gasal MTs Negeri 1 Tegal Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga membawa berkah dan manfaat untuk kita semua. Amien...66X.
Dasar negara merupakan suatu falsafah yang merangkum atau menyimpulkan kehidupan serta cita-cita bangsa Indonesia sebagai negara merdeka. Dasar negara juga merupakan pondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan atau pun rintangan baik dari dalam maupun dari luar.Pondasi inilah yang nantinya akan menopang struktur, layaknya bangunan gedung, di atasnya agar dapat berdiri kuat. Dasar negara inilah yang nantinya digunakan sebagai patokan untuk mewujudkan Negara Republik Indonesia yang adil dan makmur.
Arti Pancasila
Pada tanggal 18 Agustus 1945 para pendiri Negara Republik Indonesia telah menyepakati Pancasila sebagai Dasar Negara. Istilah Pancasila itu sendiri sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.Istilah Pancasila dalam bahasa Sansekerta berasal dari kata "panca" yang berarti lima dan "sila" dengan arti sendi atau asas. Oleh kaena itu, secara bahasa Pancasila dapat diartikan sebagai sendi (asas) yang lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).Ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila ditemukan pertama kali dalam ajaran agama Budha. Dijelaskan pada kitab Tri Pitaka, Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh umat penganut agama Buddha.
Pada kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari kitab Tri Pitaka, juga disebutkan lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu:
- Menghindari pembunuhan;
- Menghindari pencurian;
- Menghindari perzinaan;
- Menghindari kebohongan;
- Menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan.
Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Dilarang melakukan kekerasan;
- Dilarang mencuri;
- Dilarang berjiwa dengki;
- Dilarang berbohong;
- Dilarang mabuk minuman keras.
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno saat Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.
Menurut Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Pancasila tidak saja menjadi falsafah negara, tetapi lebih luas lagi yaitu falsafah bangsa Indonesia.Sebelumnya Pancasila sempat akan dinamakan dengan Pancadharma. Namun, rencana tersebut berubah karena mendapat masukan dari ahli bahasa.
Menurut Muhammad Yamin, Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, alas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara sejak tanggal 18 Agustus 1945 dan pada alinea ke-empat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedudukan Fungsi dan Peranan Pancasila
Secara umum fungsi dan peran Pancasila tercantum dalam Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan sebagai dasar negara. Artinya, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur ketatanegaraan (penyelenggaraan negara) yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.Adapun fungsi dan peranan Pancasila lebih detil dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi sebagai perwujudan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang telah ada sejak bangsa Indonesia lahir, bahkan jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan.2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi sebagai ciri khas bangsa Indonesia dan menjadi karakter yang membedakan bangsa kita dengan lainnya.3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum.
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber pada Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai representasi wakil yang menyuarakan aspirasi rakyat pada saat itu. Melalui sidang yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila disepakati dan telah berfungsi sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.5. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi untuk untuk menjadi pedoman kehidupan dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.6. Pancasila sebagai Asas Tuinggal dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.7. Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari pembangunan.Presensi dan Penugasan
Sebagai bahan latihan sekaligus tanda atau bukti keikutsertaan, silahkan mengisi formulir presensi dan latihan soal (berupa pilihan ganda) di bawah ini untuk direkap sebagai absen kehadiran:Terima kasih atas partisipasinya dalam pembelajaran daring PPKn Kelas 8 Semester Gasal MTs Negeri 1 Tegal Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga membawa berkah dan manfaat untuk kita semua. Amien...66X.
0 Komentar untuk "Arti Kedudukan Peran dan Fungsi Pancasila"