Makna dan Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk mengatur penyelenggaraan negara sekaligus pedoman dalam bertingkah laku di lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila bersifat yuridis ketatanegaraan artinya Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Jadi, segala peraturan perundang-undangan yang dibuat serta diberlakukan di Indonesia, secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila.
Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental atau hukum dasar yang menjadi sumber baik bagi hukum tertulis maupun yang tidak tertulis. Oleh karena itu, semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah Pancasila sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.

Makna dan arti penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Dasar Negara merupakan pegangan atau pedoman penyelenggaraan pemerintahan yang dapat mempersatukan masyarakat secara kokoh. Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara yang mengatur berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.

Pancasila Sebagai Dasar Normatif

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara yang memuat norma-norma paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijakan-kebijakan penting dalam proses pemerintahan.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi pembuatan segala peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan:
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi sekaligus dasar­ filosofi bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalamnya;
  • UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara di Indonesia;
  • UU No. 5 Tahun 1985 tentang keormasan yang menyatakan keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai asas tunggal dalam anggaran dasarnya;
  • UU No. 8 Tahun 1985 juga mewajibkan kepada semua organisasi sosial kemasyarakatan untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, melainkan juga sebagai Anggaran Dasar (AD) bagi semua organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.

Poin utama dijadikannya Pancasila sebagai dasar negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara dalam mencapai tujuan. Pancasila menjadi alat pemersatu antar individu dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan melalui berbagai realisasi pembangunan.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideologi sendiri berasal dari kata "idea" yang memiliki arti gagasan dan "logos" artinya pengetahuan. Jadi ideologi dapat diartikan sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat serta diwujudkan dalam kehidupan nyata.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila dikukuhkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi karena memuat ajaran, doktrin dan/atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta dilengkapi petunjuk pelaksanaannya.
Sebagai ideologi, Pancasila bersifat terbuka yang berarti dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dalam bentuk dinamika internal. Keterbukaan ideologi Pancasila dalam penerapannya berupa pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
Dalam implementasinya, Pancasila mengandung tiga tingkat nilai, yaitu:
  1. Nilai dasar, yang tidak berubah yakni lima sila Pancasila;
  2. Nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang sesuai dengan keadaan perkembangan jaman;
  3. Nilai praksis, berupa pelaksanaan nilai-nilai secara nyata.
Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
Adapun yang dimaksud pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pada konteks ini, Pancasila berfungsi sebagai pegangan hidup sekaligus pedoman hidup dan petunjuk hidup serta jalan hidup (way of life).
Sebagai pandangan hidup bangsa berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas sehari-hari pada berbagai bidang kehidupan. Beberapa catatan penting mengenai Pancasila sebagai "Pandangan Hidup Bangsa", diantaranya:
  • Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Pancasila selalu dijunjung tinggi, karena berakar pada adat, budaya, dan karakter hidup masyarakat Indonesia.
  • Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa yang telah diterapkan dalam bentuk perilaku masyarakat sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. Kemudian digali, diangkat, dan dirumuskan oleh para pendiri negara serta disepakati hingga akhirnya ditentukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pada konteks ini, selain sebagai pandangan hidup negara, Pancasila juga sekaligus menjadi ideologi negara.
  • Pancasila bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religius keyakinan bangsa Indonesia. Melalui pandangan hidup yang diyakini inilah bangsa Indonesia bisa bersatu dan solusi masalah yang dihadapi secara tepat.
  • Pancasila menjadi penuntun yang dipegang teguh sebagai landasan fundamental sekaligus pedoman dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
  • Pancasila mengandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan bangsa Indonesia sekaligus dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang menjadi pedoman dan kekuatan rohaniah dalam bertingkah laku sehari-hari di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan keanekaragaman dengan prinsip "Bhinneka Tunggal Ika".

    Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

    Lima sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling saling berkaitan sehingga tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah. Sila pertama Pancasila menjadi landasan sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi oleh sila pertama sekaligus melandasi sila ketiga, keempat, dan kelima. Demikian juga seterusnya.

    Berdasarkan uraian di atas, arti penting Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dapat disimpulkan, antara lain :
    1. Pancasila sebagai sarana pemersatu bangsa dan negara;
    2. Pancasila menjadi instrumen untuk mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial. Artinya ideologi dapat meminimalisir berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu;
    3. Pancasila memberikan arah, tujuan, sekaligus menjadi pendorong dalam upaya mencapai tujuan bangsa;
    4. Pancasila merupakan ideologi yang menjadi motivasi bagi seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-cita, gagasan, dan ide-idenya dalam kehidupan nyata;
    5. Pancasila menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi itu sendiri sekaligus menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber inspirasi bagi perjuangan selanjutnya.

    Sebagai bukti mengikuti pembelajaran PPKn hari ini, silahkan mengisi absensi melalui formulir di bawah ini:

    Terima kasih atas partisipasinya dalam pembelajaran Virtual PPKn MTsn 1 Tegal. Semoga kesehatan dan keberkahan senantiasa bersama kita...
    Bagikan :
    +
    Previous
    Next Post »
    0 Komentar untuk "Makna dan Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup"

     
    Template By Kunci Dunia
    Back To Top