Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Gedung Pancasila merupakan salah satu bangunan bersejarah dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Beralamat di Jalan Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat, pernah berlangsung proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Pancasila.

1. Pembentukan BPUPKI

Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Ibarat pepatah "lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya", tepat kiranya untuk menggambarkan bagaimana kondisi penderitaan bangsa kita saat itu.

Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang untuk menarik simpati bangsa Indonesia, seperti:
“Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, Jepang Cahaya Asia”
Pada kenyataannya, sejarah menunjukkan bahwa pendudukan Jepang di Indonesia tidak berbeda dengan Belanda, yaitu igin menjajahan. Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang juga dirasakan bangsa Indonesia, diantaranya berupa:

a. Pelaksanaan Kerja Paksa.

Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu.

b. Pengambilan Paksa.

Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluarga-keluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.

c. Perbudakan Paksa.

Banyak perempuan-perempuan Indonesia yang dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, Jepang juga menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dengan kondisi yang sangat buruk.

Kekuasaan Jepang di Asia tidak bertahan lama karena pihak sekutu (terdiri dari Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Hingga akhirnya satu persatu daerah yang dikuasai Jepang jatuh kembali ke tangan sekutu.

Kondisi tersebut mendorong Jepang untuk membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI. Tepat pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI yang berfungsi untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Hirohito, secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang.
Ketua BPUPKI adalah K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan 2 wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P.Soeroso. BPUPKI secara resmi mengadakan sidang sebanyak dua kali serta satu kali sidang tidak resmi.
  • Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang Dasar Negara.
  • Sidang kedua berlangsung pada tanggal 10 hingga 17 Juli 1945 dengan agenda membahas rancangan Undang-Undang Dasar.
  • Sidang tidak resmi berlangsung pada masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua. Tujuan dari sidang ini adalah untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sidang ini dipimpin oleh Ir. Soekarno dan dilaksanakan di gedung “ Chuo Sangi In” yang sekarang dikenal dengan Gedung Pancasila.

2. Perumusan Dasar Negara

Dasar Negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun kuat untuk menopang berdirinya suatu negara.

Sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei -1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6 Jakarta, yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila. Pada sidang pertama BPUPKI dengan agenda membahas rancangan dasar negara, ada 3 tokoh yang mengajukan pendapatnya tentang dasar Negara, yaitu:
  1. Mr. Muh. Yamin;
  2. Prof. Dr. Mr. Supomo;
  3. Ir. Soekarno.

a. Usulan Dasar Negara oleh Mr. Muhammad Yamin

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan pidatonya yang berjudul “Asas dan Kebangsaan Indonesia”. Beliau mengusulkan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk sebagai berikut.
  1. Perikebangsaan;
  2. Perikemanusiaan;
  3. Periketuhanan;
  4. Perikerakyatan;
  5. Kesejahteraan sosial

Setelah selesai berpidato, Mr.Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua siding,konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya.Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha esa;
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia;
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Usulan Dasar Negara oleh Prof. Dr. Mr. Supomo

Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo mengusulkan Dasar Negara Indonesia Merdeka sebagai berikut.
  1. Persatuan;
  2. Kekeluargaan;
  3. Keseimbangan lahir dan batin;
  4. Musyawarah;
  5. Keadilan rakyat

c. Usulan dasar negara oleh Ir. Soekarno

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima asas yaitu:
  1. Kebangsaan Indonesia;
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan;
  3. Mufakat atau demokrasi.;
  4. Kesejahteraan sosial;
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Ir Soekarno dalam sidang itupun menyampaikan bahwa kelima dasar negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.

Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas mengumpulkan usulan (ide/gagasan) dari para anggota untuk dibahas pada sidang berikutnya. Panitia Kecil berjumlah 8 (delapan) orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri dari:
  1. Ki Bagoes Hadikoesoemo;
  2. Kyai Haji Wachid Hasjim;
  3. Mr. Muhammad Yamin;
  4. Sutardjo Kartohadikoesoemo;
  5. A.A Maramis;
  6. Otto Iskandar Dinata, dan
  7. Drs. Mohammad Hatta.

Setelah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan 38 anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas:
  1. Ir. Soekarno sebagai Ketua,
  2. Mohammad Hatta,
  3. Muhammad Yamin,
  4. A.A Maramis,
  5. Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan),
  6. Kyai Haji Wahid Hasjim,
  7. Kyai Haji Kahar Moezakir,
  8. Haji Agus Salim;
  9. R. Abikoesno Tjokrosoejoso (golongan Islam).

Panitia Kecil ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan yang bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Meski terjadi perbedaan paham antar peserta mengenai rumusan dasar negara, terutama tentang pandangan agama dan negara, namun pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan akhirnya menyepakati rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
Persetujuan Panitia Sembilan termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberi nama “Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan “Piagam Jakarta” dan oleh Soekiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.
Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar negara adalah yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini memiliki persamaan dengan Pembukaan UUD 1945.Rumusan dasar negara yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah Piagam Jakarta tersebut mengalami perubahan. Bagian yang diubah adalah pada sila pertama yang semula berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Latar belakang perubahan sila pertama, menurut Drs. Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang) yang menyampaikan bahwa wakil-wakil Protestan dan Khatolik dari wilayah timur merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Adapun kalimat yang dimaksud adalah “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Drs.Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Tujuannya adalah mencari solusi untuk menghindari terjadinya perpecahan bangsa. Hasilnya, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantikannya dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dengan demikian, rumusan dasar negara yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Presensi dan Penugasan

Sebagai bahan refleksi sekaligus tanda atau bukti keikutsertaan dalam pembelajaran, silahkan mengisi formulir presensi melalui link di bawah ini untuk direkap sebagai absen kehadiran. Pada link formulir ini, Anda harus menyalin rumusan dasar negara yang disampaikan oleh 3 (Tiga tokoh), yaitu:
  1. Moh. Yamin (Secara Lesan dan Tertulis);
  2. Soepomo;
  3. Soekarno.
Kemudian dokumentasikan menjadi file gambar (difoto) dan kirim melalui link (klik tulisan) berikut:
Presensi Pertemuan Kedua PPKn Kelas 7 Materi Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara 
Terima kasih atas partisipasinya dalam pembelajaran daring PPKn Kelas 7 Semester Gasal MTs Negeri 1 Tegal Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga membawa berkah dan manfaat untuk kita semua. Amien...66X.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top