Jenis Kepentingan dalam Kehidupan Masyarakat yang Dilindungi Hukum

Seorang ahli filsafat bangsa Yunani bernama Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon. Artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Dengan demikian, manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama-sama. Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu.

Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secarabersama-sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

Jenis Kepentingan yang Dilindungi Hukum di Indonesia

Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi oleh hukum sebagai norma yang besifat formal, yaitu sebagai berikut:

A. Kepentingan Umum

Kepentingan umum yang dilindungi oleh hukum negara terdiri atas:
  1. Kepentingan negara itu sendiri sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya. contohnya adalah mempertahankan diri dari serangan negara lain;
  2. Kepentingan Negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat. Contohnya adalah menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.

B. Kepentingan Masyarakat

Kepentingan masyarakat yang dilindungi oleh negara terdiri atas:
  1. Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum. Contohnya adalah perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban;
  2. Kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial. Contohnya seperti perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;
  3. Kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral. Misalnya adalah peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi;
  4. Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial;
  5. Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna;
  6. Kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual. Misalnya perlindungan terhadap hak berpendapat atau kebebasan berbicara.

C. Kepentingan Pribadi

Kepentingan pribadi yang dilindungi oleh humkum negara terdiri atas:
  1. Kepentingan-kepentingan pribadi, seperti: perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik;
  2. Kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, misalnya perlindungan bagi lembaga perkawinan;
  3. kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda.
(Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).

    Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan dapat menjurus ke arah perpecahan dan terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat.

    Tatanan hidup untuk menghindari bentrokan kepentingan tersebut biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
    Bagikan :
    +
    Previous
    Next Post »
    0 Komentar untuk "Jenis Kepentingan dalam Kehidupan Masyarakat yang Dilindungi Hukum"

     
    Template By Kunci Dunia
    Back To Top