Hakikat Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Deklarasi Universal HAM pasal 1  menyebutkan bahwa Semua Manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama. Manusia dikaruniai akal budi dan hati nurani oleh tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, hendaknya setiap manusia bergaul dengan manusia lainnya dalam semangat persaudaraan agar kita mampu memahami hak asasi dan mampu menghargai hak orang lain.

HAM pada hakikatnya merupakan hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling mendasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Landasan hukum HAM terdapat dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomoro 39 tahun 1999 tentang HAM. Disebutkan pengertian bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dam martabat manusia.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Istilah hak-hak asasi manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan "Droit de home" (Prancis) yang berarti hak manusia, "human right' (Inggris) atau "mensen rechten" (Belanda), yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusiaan atau hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, secara istilah HAM juga dapat diartikan sebagai hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM yang masing-masing menekankan pada aspek-aspek tertentu dari HAM, diantaranya sebagai berikut:
  1. John Locke membarikan pengertian hak asasi sebagai hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
  2. David Beetham dan Kevin Boyle menyebutkan bahwa HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  3. C. de Rover menyatakan bahwa HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
  4. Austin-Ranney mendefinisikan HAM sebagai ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  5. A.J.M. Milne berpendapat bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
  6. Franz Magnis - Suseno mengungkapkan bahwa HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku,.melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
  7. Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh clan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya didalam masyarakat.
  8. Oemar Seno Adji Hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Hakikat Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top