Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) dimulai sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai makhluk bermartabat.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kumpulan hak-hak dasar yang dimiliki manusiai sejak lahir. HAM juga sering disebut sebagai negative rights atau hak-hak yang pada dasarnya tidak membutuhkan pengakuan hukum tentang keberadaannya. Tanpa diatur dalam sebuah perundang-undangan atau perjanjian internasional-pun, HAM memang sudah ada. Jenis hak ini pada awalnya muncul karena maraknya berbagai tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Berbagai tindakan tidak berperikemanusiaan seperti pembunuhan, genoside, perbudakan, penjajahan, dan lain-lain telah mewarnai sejarah manusia. Maka, kemunculan HAM pada dasarnya sangat terkait dengan semangat pembelaan terhadap harkat dan martabat manusia. HAM muncul untuk mengembalikan hak-hak dasar manusia yang saat itu telah banyak tercerabut.
Secara umum, HAM dapat didefinisikan sebagai hak-hak yang diklaim dimiliki oleh semua orang tanpa memerhatikan negara, ras, suku, budaya, umur, jenis kelamin, dan lain-lain. Hak-hak ini bersifat universal dan dapat diterapkan pada siapa pun dan dimana pun. Namun, tidak semua klaim tentang hak, terutama dari kelompok atau orang tertentu dapat disebut HAM. Sebagai contoh, tuntutan seorang dosen atas tambahan gaji atau perbaikan fasilitas kantornya tidak dapat disebut HAM jika tuntutan tersebut mereduksi tingkat kualitas pendidikan mahasiswa. Dalam kasus ini, pendidikan yang diklaim sebagai HAM, yaitu hak mahasiswa atas pendidikan memiliki prioritas yang lebih tinggi ketimbang tuntutan dosen tersebut. Dengan demikian, jika terjadi konflik yang diakibatkan oleh adanya klaim hak dari orang atau kelompok tertentu maka HAM diprioritaskan dan mengatasi setiap klaim yang ada. Sebuah klaim hak untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu tidak boleh bertentangan dengan hak-hak fundamental yang dimiliki oleh setiap orang.
Adapun, ciri-ciri HAM, sebagaimana diungkapkan oleh Mansour Fakih, dkk, adalah; Pertama, HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. Hak asasi patut dimiliki karena kemanusiaan. Kedua, HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, asal usul sosial bangsa. Ketiga, HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar atau membatasi hak asasi orang lain. Orang tetap memiliki HAM meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggarnya.
Dalam sejarah negara-negara barat, HAM berupa pengakuan terhadap hak-hak moral dasar tentang harkat dan martabat manusia telah berkembang sejak zaman Yunani Kuno (khususnya Stoa), Romawi Kuno, abad pertengahan Kristen, sampai zaman modern. Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya di Inggris pada abad 17, HAM telah dikodifikasi dalam berbagai dokumen, seperti Magna Charta Libertatum (1215), Habeas Corpus (1679), Bill of Right (1689), yang kemudian sangat berpengaruh bagi munculnya United State Constitution di Amerika (1789). Sementara di Prancis, muncul Declaration of the Rights of Man and Citizen. Contoh-contoh yang diberikan Inggris, Amerika, dan Prancis ini kemudian banyak memengaruhi konstitusi tertulis berbagai negara di Benua Eropa seperti Belanda (1798), Swedia (1809), Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belgia (1831), Liberia {1 847), Sardinia (1848), Denmark (1848), dan Prusia (1850).
Pada perkembangan berikutnya, sejarah modern HAM muncul dalam berbagai upaya politik dan hukum dalam skala yang lebih besar, universal ataupun internasional. Pada abad 19, lahir upaya-upaya untuk menghapus perbudakan dan melindungi hak kaum buruh. Upaya ini terus berlanjut sampai pada akhirnya Liga Bangsa-Bangsa tahun 1926 mengkodifikasikan The League of Nations Conventions to Suppress the Slave Trade and Slavery (Konvensi Liga Bangsa-Bangsa untuk Menghapus Perbudakan dan Perdagangan Budak). Keprihatinan terhadap HAM juga muncul dengan dibentuknya International Labour Organization (Organisasi Buruh Internasional) pada 1919 serta International Committee of the Red Cross (Komite Palang Merah Internasional) pada saat Konferensi Internasional di Jenewa tahun 1863.
0 Komentar untuk "Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia"