Pada dasarnya ruang lingkup menurut istilah dapat diartikan sebagai suatu batasan yang memudahkan dilaksanakannya penelitian agar lebih efektif dan efisien untuk mengkategorikan aspek tertentu sebuah objek. Dalam konteks pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai ruang lingkup meliputi hal-hal berikut:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
- Hak milik pribadi clan kelompok sosial tempat seseorang berada.
- Kebebasan sipil clan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi clan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri adalah upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu sebagai berikut:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak asasi manusia memiliki karakterstik yang tidak dimiliki oleh hak-hak manusia lainnya yaitu sebagai berikut:
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, clan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak Asasi Manusia (HAM) muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama clan sederajat. Manusia dilahirkan bebas clan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya, berdasarkan atas ras, agama, suku clan bangsa (etnis).
0 Komentar untuk "Hakekat Ruang Lingkup Hak Azazi Manusia (HAM)"