Contoh Tata Tertib Madrasah/Sekolah Kabupaten Tegal

Salah satu cara untuk mengantisipasi tindakan yang tidak etis dilakukan oleh peserta didik adalah dengan menerbitkan dan memberlakukan tata tertib sebagai acuan atau pedoman tingkah laku. Tata tertib itu menjadi aturan baku yang berlaku baik di dalam maupun di luar madrasah/sekolah agar peserta didik bisa tetap bersikap baik dan menjaga almamater madrasah/sekolah.

Tata tertib peserta didik sebagai aturan idealnya terdiri dari hak dan kewajiban, serta sanksi. Hak sebagai bagian dari fasilitas kepemilikan peserta didik. Sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh peserta didik dan sanksi adalah pelengkap bagi pelanggar peraturan.

Berkaitan dengan peraturan yang berlaku di madrasah/sekolah, kami posting contoh dan tata tertib. Silahkan disimak...

TATA TERTIB SISWA

A. Hak – Hak Siswa

  1. Mendapatkan layanan pendidikan dan suasana yang tenang dan interaktif tanpa membedakan jenis kelamin. Latar belakang sosial ekonomi orang tua.
  2. Mendapatkan layanan kesehatan secara terbatas dan tidak lanjut ke puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Memilih dan di pilih sebagai pengurus kelas dan OSIS.
  4. Memilih dan mengikuti kegiatan ekstra kulikuler yang di adakan oleh madrasah.
  5. Mewakili sekolah/madrasah dalam kegiatan – kegiatan yang lebih tinggi sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan dan berlaku dengan kegiatan tersebut.
  6. Diusulkan sebagai penerima beasiswa/penghargaan sebagai siswa teladan/berprestasi.
  7. Melaksanakan tatanan agama tanpa menggangu pelaksanaan KBM.

B. Kewajiban siswa

  1. Siswa datang ke madrasah 10 menit sebelum bel pelajaran (pk. 06.50) setiap hari (Senin - Sabtu)
  2. Sebelum KBM berlangsung siswa melaksanakan tadarus AL-Qur’an selama 10 (sepuluh) menit dilanjutkan dengan berdo’a.
  3. Siswa mengikuti KBM dengan penuh perhatian dan berdoa ber sama sebelum dan sesudah pelajaran.
  4. Siswa putri berseragam sesuai dengan model yang telah di tentukan madrasah, baju lengan panjang, rok (maksi) dan tidak teransparan.
  5. Siswa putra berseragam sesuai dengan model yang telah di tentukan madrsah, baju seragam Biru Putih dan ciri khas lengan pendek sedangkan Pramuka lengan panjang, dan rambut tidak gondrong.
  6. Siswa mengikuti kegiatan upacara, sholat dzuhur berjamaah, jum’at bersih sesuai jadwal yang telah di tentukan.
  7. Siswa memarkir sepada dan menguncinya dengan tertib di tenpat yang telah di tentukan.
  8. Siswa harus tetap bertatakrama/sopan santun dalam pergaulan dan berbahasa yang baik dan benar dalam berkomunikasi.
  9. Siswa harus berani menjunjung tinggi nilai kejujuran, disiplin dan berani bertanggung jawab.
  10. Siswa menjaga nama baik sekolah dan berusaha meningkatkan prestasinya disegala bidang.
  11. Siswa berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Senin – Selasa Rabu _ Kamis Jum’at – Sabtu
  • Seragam biru putih
  • Badge OSIS
  • Tanda Lokasi
  • Pangkat kelas
  • Kerudung putih (putri) berwoslum
  • Peci hitam (putra)
  • Sepatu & tali Hitam
  • Kaos kaki puith
  • Ikat pinggang warna hitam berlogo MTsN Model babakan
  • Seragam ciri khas
  • Badge Ikhlas beramal Kerudung putih (putri) berwoslum.
  • Peci hitam (Putra)
  • Sepatu dan tali hitam
  • Kaos kaki putih
  • Ikat pinggang warna hitam Berlogo MTsN Model Babakan
  • Seragam pramuka, atribut lengkap
  • Kerudung coklat (putri) berwoslum
  • Peci hitam (Putra)
  • Sepatu dan tali hitam
  • Kaos kaki hitam
  • Ikat pinggang warna Hitam Berlogo MTsN Model babakan.

C. Larangan Siswa

  1. Meninggalkan pelajaran atau pulang tanpa izin dari guru BP/Wali kelas/guru piket.
  2. Berada di luar kelas atau di lingkungan madrasah selama KBM berlangsung tanpa alasan yang jelas.
  3. Menbawa alat/senjata tajam/barang – barang (Majalah, Foto, dan CD) yang tidak sesuai dengan nuansa madrasah.
  4. Mengubah warna rambut menjadi warna lain dengan cara dan alasan apapun.
  5. Mengkonsumsi makanan maupun minuman yang dilarang oleh Agama dan pemerintah (narkoba /Psikotropika) termasuk merokok.
  6. Berbuat corat – coret bukan pada tempatnya sehingga merusak/ mengotori sarana madrasah.
  7. Mengadakan kegiatan sekolah tanpa izin dari guru/Kepala madrasah.
  8. Membuat keributan dan berkelahi di dalam dan diluar lingkungan madrasah.
  9. Terlibat tindakan kriminal, mencuri, meminta dengan paksa (ngompas) di dalam dan diluar madrasah.
  10. Membawa Hand Phone (HP) atau alat komunikasi lain.
  11. Mengendarai sepeda motor ke madrasah.

D. Perintah Bagi Siswa

  1. Siswa yang terlambat datang harus melapor pada Guru BK/BP atau Guru piket.
  2. Siswa yang hendak meninggalkan madrasah harus izin kepada Guru Mapel saat itu atau Guru BP/BK.
  3. Siswa yang tidak masuk madrasah harus membuat surat keterangan dari orang tua, wali murid, pengurus pondok.
  4. Siswa yang tidak masuk madrasah karena sakit (maksimal 3 hari) harus menyertakan surat keterangan sakit dari dokter.
  5. Setiap siswa Wajib mengikuti kegiatan ekstrakulikuler sesuai dengan bakat dan minat.

E. Sanksi

Setiap pelanggaran terhadap tatatertib ini, madrasah menentukan dan memberlakukan tindakan dengan Urutan penanganan sebagai berikut:
  1. Teguran secara langsung / tidak lansung dari Guru, Wali kelas, Guru BK/BP, Pembina OSIS, dan unsur – unsur sekolah lainnya (kordinator dilanjutkan kepada kepala madrasah)
  2. Diberikan teguran / peringatan secar tertulis kepada Orang tua/Wali murid.
  3. Dilarang masuk madrasah (secara tertulis dalam beberapa waktu/hari sampai orang tua membuat perjanjian dengan madrasah)
  4. Jika pelanggaran sudah menjurus ke tindakan kriminal/pelanggaran hukum Negara, madrasah menyerahkan siswa tersebut ke pihak kepolisian.
  5. Di keluarkan dari sekolah/dikembalikan ke Orang tua/wali tanpa surat dan aturan administrasi.

Ditetapkan: di Tegal
Tanggal: 13 Juli 2015

Plt. Kepala MTs N Model Babakan

Drs. H. Mukhlasin, M.Pd.
NIP. 196210041991031006
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Contoh Tata Tertib Madrasah/Sekolah Kabupaten Tegal"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top