Pengertian dan Jenis Norma

Pernah dengar istilah norma...? Yup, biasanya dikaitkan dengan perangkat aturan dan tata tertib. Namun, kadang juga ada orang yang bernama Norma, ups... Jadi ngelantur. Yuk kita simak materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada Materi Norma.
  • Pengertian Norma

Norma merupakan kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat. Norma juga dapat diartikan sebagai tata peraturan yang berisi perintah atau larangan. Oleh karena itu, norma dapat dijadikan sebagai patokan untuk bertindak atau bertingkah laku dalam kehidupan.
Keberadaan norma dapat menjadi media untuk mengurangi resiko gesekan atau pertentangan dalam berinteraksi di lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara. Selain itu, norma juga berfungsi sebagai panduan dalam membangun relasi di berbagai bidang serta konteks kehidupan seperti bisnis, pendidikan, kebudayaan, politik, dan lain-lain.

Bagi  insan, individu,  atau sesorang yang mentaati norma dan menjalaninya dengan baik, maka akan mendapat simpatik dari komunitasnya. Sedangkan bagi pihak yang melanggar norma akan mendapat sanksi.
  • Jenis atau Macam Norma

Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terbagi dua, yaitu aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh serta berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis.

Ada empat norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang berlaku dalam masyarakat. Keempat norma tersebut adalah:
  1. Norma Agama;
  2. Norma Kesusilaan
  3. Norma Kesopanan;
  4. Norma Hukum.
Namun demikian, dapat ditambahkan pula jenis norma yang berlaku dalam masyarakat yang berupa Kebiasaan dan Adat Istiadat.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pengertian dan Jenis Norma"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top